Hinggi kini, masih banyak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
yang belum memberikan pelayanan terbaik atau bahkan buruk, termasuk di
antaranya Puskesmas Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
“Segel
jak Puskesmas-nya,” tegas dr Karolin Margret Natasa,
Anggota Komisi IX DPR-RI ditemui Rakyat Kalbar usai menjadi narasumber
“Titik Temu” di Rumah Radakng Pontianak.
Karolin menyadari betul, bukan cuma satu Puskesmas yang memiliki
pelayanan buruk. Bahkan semuanya, pelayanan di bidang kesehatan masih
belum memadai.
Padahal, tambah Karolin, setiap Puskesmas sebagai Pemberi Pelayanan
Kesehatan (PPK) Tingkat Satu, mendapatkan dana bantuan operasional dari
Pemerintah Pusat (Pempus) dan kapitasi, suatu metode pembayaran untuk
jasa pelayanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan setiap tahun. “Pasiennya sakit atau tidak, uangnya sudah
didrop ke Puskesmas. Tetapi melayani masyarakat ogah-ogahan,” kesalnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang
Pemerintah Daerah, bahwa Puskesmas itu kewenangan Pemerintah Daerah
khususnya Bupati/Walikota. “Saya mengimbau, semua Bupati/Walikota untuk
memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan publik di bidang
kesehatan terutama di Puskesmas. Karena dananya sudah dikasih,” kata
Karolin.
Dia menegaskan, jangan ada lagi yang bilang, tidak ada dananya lagi.
Managemen Puskesmas yang sekarang harus diperhatikan dan diperbaiki.
“Jadi tidak alasan sebenarnya Puskesmas itu tidak bisa memberikan
pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Tetapi, harus ada
perhatian dari pemerintah daerah mengawasi pelayanan Puskesmas itu,”
jelas Karolin.
Sejauh ini, ungkap Karolin, Senayan telah mendorong pemerintah untuk
mengakreditasi seluruh Puskesmas, agar pelayanan yang diberikannya
sesuai standar. “Kita ukur (pelayanannya, red) dengan akreditasi.
Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa berjalan. Harapan kita, ke depan
semua Puskesmas itu terakreditasi,” katanya.
Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi)
mutu dan kelayakan serta standar yang harus dipenuhi oleh Puskesmas.
Termasuk dalam hal kecepatan pelayanan kesehatan.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor
128/Menkes/SK/II/2004 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI
Nomor 75 Tahun 2014, mengharuskan Puskesmas dipimpin sarjana di bidang
kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
Sementara di Kubu Raya, Kepala Puskesmas Rasau Jaya dan Sungai
Kerawang, tidak memenuhi kriteria yang diamanatkan Keputusan dan
Peraturan Menkes tersebut. “Saya tidak mengetahuai SDM mereka seperti
apa. Tetapi sebaiknya ikuti aturan yang ada. Kubu Raya sebagai kabupaten
yang baru, mungkin mengalami krisis SDM, saya juga tidak tahu,” papar
Karolin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kubu Raya, dr Berli Hamdani
membenarkan bahwa Kepala Puskesmas Rasau Jaya dan Sungai Kerawang memang
belum memenuhi kriteria. “Secara peraturan itu, sudah jelas ada
kriteria pejabat yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas,” katanya.
Di Kubu Raya ini, jelas Berli, bisa dikatakan, daerah yang paling
banyak belum bisa memenuhi segala persyaratan di Keputusan dan Peraturan
Menkes RI soal Puskesmas tersebut. Lantaran, keterbatasan sumberdaya
manusia. “Keterbatasan itu kita akui, kemudian juga yang dikatakan aroma
politik tadi ya. Tetapi secara faktual memang seperti itu,” tutupnya